Struktur Organisasi

Sruktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga. Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga dipimpin oleh Seorang Kepala Dinas, selanjutnya Kepala Dinas membawahi 1 (satu) sekertaris, 3 (tiga) Kepala Bidang, 3 (tiga) Kepala Sub Bagian, 6 (enam) Kepala Seksi serta 5 (lima) Kepala UPTD. Adapun perincian Seketariat, Bidang, Sub Bagian,Seksi, dan UPTD adalah Sebagai berikut:

A. Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :

1. Sub Bagian Umum ;

2. Sub Bagian Program dan Pelaporan ;

3. Subag Keuangan.

B. Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari 2 Seksi yaitu :

1. Seksi Usaha Tani Pengelolaan Hasil ;

2. Seksi Produksi.

C. Bidang Perkebunan terdiri dari 2 Seksi yaitu :

1. Seksi Usaha Tani Pengelolaan Hasil ;

2. Seksi Produksi.

D. Bidang Kehutanan terdiri dari 2 Seksi yaitu :

1. Seksi Rehabilitasi Lahan ;

2. Perlindungan Hutan.

E. UPTD terdiri dari :

1. UPTD Perbenihan (mewek) ;

2. UPTD Wilayah 1 (Kemangkon) yang mengkoordinasi 5 wilayah

pertanian kecamatan