Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan dalah melaksanakan wewenang otonomi daerah dalam Rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Dalam Rangka melaksanakan tugas tersebut Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan mempunyai Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang tanaman pangan dan holikultura, perkebunan dan kehutanan;
  2. Perumusan rencana pengembangan dan penetapan program kerja di bidang tanaman dan holikultura,perkebunan dan kehutanan
  3. Pelaksanaan program kerja dibidang tanaman pangan dan holikultura, perkebunan dan kehutanan;
  4. Pemberian perizinan atau rekomendasi perizinan di bidang tanam pangan holikultura, perkebunan dan kehutanan;
  5. Pelaksanaan pelayanan umum di bidang tanam pangan holikultura, perkebunan dan kehutanan;
  6. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang tanaman pangan dan holikultura, perkebunan dan kehutanan
  7. Pengawasan dan pengendalian teknis di bidang yanaman pangan dan holikultura, perkebunan dan perhutanan;
  8. Pelaksanaan Pengkajian, penerapan teknologi anjuran ditingkatkan usaha tani di bidang tanaman pangan dan holikultura, perkebunan dan perhutanan;
  9. Pembinaan dan pengembangan agribinis;
  10. Pelaksanaan program, pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, surat-surat, rumah tangga dan ketatausahaan lainnya;
  11. Pembinaan terhadap UPTD dalam lingkup Tugasnya;
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati

 

Koordinasi dilakukan baik secara horizontal maupun Vertikal. Secara Horizontal adalah terkait, sedangkan secara vertical dengan dinas-dinas propinsi secara maupun pusat. Hal ini penting dilakukan memngiat dinas memiliki banyak keterbatasan baik dalam hal pendanaan, teknologi,informasi, sumber daya manusia dan lainnya.

Keterbatasan pendanaan, peralatan, sumberdaya manusia, teknologi dan lainnya akan sangat berpengaruh terhadap Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Untuk itu langkah proaktif dalam mengakses foktor-faktor ini mutlak penting dilakukan, guna kelancaran pelaksanaan tugas pokook dan fungsi Dinas Pertanian perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Purbalingga