Profil UPT Puskeswan

Organisasi UPTD Puskeswan dibentuk pertamakali pada bulan Desember tahun 2006 yang pada saat itu berada di bawah Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupatan Purbalingga. Pada tahun 2017, Berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga No 111 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, bersamaan dengan penggabungan urusan Peternakan dan kesehatan hewan dengan Dinas Pertanian, maka organisasi UPTD Puskeswan berada dibawah Dinas Pertanian. UPTD Puskeswan memiliki 3 Satuan kerja yang masing-masing memiliki wilayah kerja mencakup 6 kecamatan

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

  1. Melakukan kegiatan pelayanan kesehatan hewan
  2. Melaksanakan konsultasi kesehatan masyarakat veteriner dan penyuluhan dibidang kesehatan hewan
  3. Memberikan surat keterangan dokter hewan

FUNGSI

  1. Menyelenggarakan penyehatan hewan
  2. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
  3. Pelaksanaan epidemiologi
  4. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiapsiagaan darurat wabah
  5. Pemberian jasa pelayanan veteriner

JAM PELAYANAN PELANGGAN

UNTUK PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

HARI SENIN – KAMIS DAN SABTU

08.00 – 13.30

ISTIRAHAT: 11.30 – 12.00

HARI JUM’AT

08.00 – 13.30

Istirahat : 11.00 – 12.30

JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN

UNIT PELAYANAN TEKNIS DAERAH (UPTD)

KESEHATAN HEWAN

Setiap Pelanggan Unit Pelayanan Teknis Daerah Kesehatan Hewan diberikan jaminan keamanan dalam pelayanan untuk memberikan rasa aman, bebas resiko dan keragu-raguan antara lain:

  1. Keamanan pelanggan di area pelayanan publik UPTD Kesehatan Hewan meliputi keamanan fisik, kemanan parkir kendaraan, kemanan barang bawaan dengan adanya petugas keamanan.
  2. Kemannan terhadap kerahasiaan data klien
  3. Keamanan bebas dari tekanan dan intimidasi serta konflik kepentingan

 

JANJI LAYANAN

PROFESIONAL, CEPAT, MASYARAKAT PUAS

MAKLUMAT PELAYANAN

(SK KEPALA DINPERTAN: 523.32/187/ 2017)

“ DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”